GORAJUARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar sidang tipiring on the street, Rabu, 26 Februari 2025.
Sidang yang dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jl Martanegara No.4 Kota Bandung, ini sebagai upaya nyata dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran terhadap ketertiban dan ketentraman umum, serta memberikan efek jera bagi pelanggar.
Sebanyak 33 orang terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Kompetensi Spiritual Kepala Sekolah... Kemampuan Bertahan Dalam Kondisi Sulit...
Sidang tipiring kali ini mencakup berbagai pelanggaran, di antaranya:
1. Pelanggaran terkait asusila dan prostitusi
Beberapa orang terlibat dalam praktik prostitusi yang jelas bertentangan dengan norma masyarakat dan peraturan daerah yang ada.
2. Berjualan di tempat terlarang
Pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk perdagangan, seperti di trotoar atau area yang mengganggu kenyamanan publik, juga mendapat sanksi.
3. Perizinan berusaha minuman beralkohol
Banyak pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
Baca Juga: Lyodra Ginting Syok! Koleksi Bajunya Dijual Orang Tua dengan Harga Murah, Netizen Ikut Heboh
4. Penjualan obat-obatan terlarang
Penjual obat-obatan terlarang yang beroperasi di tempat-tempat tertentu di kota ini juga berhasil ditindak oleh Satpol PP, sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk bebas dari peredaran narkoba.