TPST Tegallega Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Industri Semen

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 05:00 WIB
TPST Tegallega Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Industri Semen  (Diskominfo Kota Bandung)
TPST Tegallega Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Industri Semen  (Diskominfo Kota Bandung)

 

GORAJUARA - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tegallega kini berperan penting dalam mengurangi volume sampah di Kota Bandung. Tempat ini dapat mengolah hingga 25 ton sampah per hari menjadi bahan bakar alternatif bagi industri semen.

Fasilitas ini dirancang khusus untuk menangani sampah organik, seperti dedaunan dari taman dan sapuan jalan, sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

Di TPST Tegallega, sampah melalui berbagai proses pengolahan, yakni:

Baca Juga: Jordi Onsu Meradang ke Oknum Warganet, Sarwendah Tan Dituding Cari Sensasi dengan Boy William Terkait Hal Ini

1. Pemilahan Awal (Turbo Separator)

Sampah yang masuk akan melewati mesin turbo separator. Mesin ini berfungsi untuk memisahkan sampah organik dan anorganik.

2. Pemindahan ke Mesin Pencacah (Screw Conveyor Feeder)

Setelah dipilah, sampah masuk ke mesin screw conveyor feeder. Mesin ini menyalurkan sampah ke mesin pencacah (shredder).

3. Pencacahan Sampah Anorganik (Crusher)

Sampah anorganik yang sudah dipilah ditempatkan di atas conveyor feeder. Selanjutnya, sampah disalurkan ke mesin crusher, yang berfungsi untuk mencacah sampah menjadi ukuran lebih kecil.

Baca Juga: HARUS DIUPGRADE! Romin Akan Tumpas Kejahatan Cakradinata, di Cinta Yasmin RCTI, Netizen Sebut Kayak Bukan CEO

4. Pencacahan Sampah Organik (Mesin Pencacah Halus)

Sampah organik daun dan material sejenis akan dicacah menggunakan mesin pencacah halus. Setelah pencacahan, sampah organik akan masuk ke mesin rotary dryer untuk diproses lebih lanjut.

5. Pengeringan Sampah Organik (Rotary Dryer)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini