Retribusi PBG Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Simak Ketentuannya!

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 15:16 WIB
Retribusi PBG Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Simak Ketentuannya! (Diskominfo Kota Bandung)
Retribusi PBG Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Simak Ketentuannya! (Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2025 memberikan kebijakan penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam rangka mendukung program nasional penyediaan 3 juta rumah bagi MBR.

Dalam rapat sosialisasi yang digelar Kamis 23 Januari 2025, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, Perwal ini bukan hanya soal memberikan keringanan ekonomi, tetapi juga memastikan pembangunan di Kota Bandung lebih inklusif dan tertata.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian pasca penerbitan PBG agar bangunan tetap sesuai perizinan.

Baca Juga: BEST FRIENDS! Aaliyah Massaid dan Mahalini Raharja Kompak Lakukan Hal Ini saat Hamil Anak Pertama

"Kami mengapresiasi langkah Dinas Ciptabintar dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan yang optimal," ujarnya.

Iskandar juga menyebut, PBG merupakan instrumen penting dalam mendirikan bangunan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hambatan ekonomi sering kali menjadi masalah bagi MBR.

"Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembangunan yang ramah lingkungan," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menyebut, terdapat tiga manfaat utama dari kebijakan ini, yaitu:

Baca Juga: MUA Ternama Slam Wiyono Meninggal Dunia, Aurel Hermansyah dan Para Selebriti Tanah Air Berduka

1. Retribusi gratis.

2. Desain prototipe gratis.

3. Pelayanan cepat (maksimal 3 jam).

Ada pun kriteria penerima manfaat adalah:

1. Penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini