GORAJUARA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan ini tercantum dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Nama Hasto resmi disebut sebagai tersangka dalam Sprindik tersebut.
Baca Juga: 10 Ucapan Natal Singkat Penuh Makna untuk Meriahkan 2024
Ia diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam rangka penyelidikan, KPK dilaporkan telah menyita sejumlah barang milik Hasto, termasuk sebuah telepon genggam dan buku, pada 10 Juni 2024.
Barang-barang ini diyakini dapat membantu penyelidikan lebih lanjut, terutama dalam menelusuri jejak Harun Masiku yang telah menjadi buronan selama empat tahun terakhir.
Telepon genggam yang disita dari Hasto digunakan untuk mendalami informasi terkait keberadaan Harun Masiku.***