Hari Senin 16 September 2024 Tanggal Merah, Libur dalam Rangka Apa?

photo author
- Sabtu, 14 September 2024 | 13:00 WIB
Cek daftar tanggal merah di bulan September 2023 dan sisa tanggal merah di tahun 2023, yang dapat digunakan untuk liburan santai. (Pixabay)
Cek daftar tanggal merah di bulan September 2023 dan sisa tanggal merah di tahun 2023, yang dapat digunakan untuk liburan santai. (Pixabay)

GORAJUARA - Ada satu hari libur nasional di bulan September 2024, yaitu pada tanggal 16.

Tanggal 16 September 2024 bertepatan dengan hari Senin.

16 September Libur Apa?

Baca Juga: Explore Serunya Wetland Park Cisurupan, Destinasi Asyik Buat Liburan di Bandung!

Pemerintah, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah menetapkan total 27 hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Menurut SKB 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal 16 September 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 16 September 2024 jatuh pada hari Senin, yang berarti masyarakat bisa menikmati libur panjang karena 14 dan 15 September merupakan hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Horor Pulau Hantu di Bioskop, Remake dari Film Sebelumnya

Meskipun tidak ada cuti bersama di bulan September, long weekend ini dapat dimanfaatkan untuk merencanakan liburan atau kegiatan bersama keluarga.

Maulid Nabi Muhammad SAW sendiri diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.

Untuk merayakan momen ini, umat Islam mengadakan berbagai kegiatan keagamaan seperti pengajian, tausiah, bakti sosial, serta beragam perlombaan bernuansa religi.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Dosa Musyrik di Bioskop, Disutradarai oleh Daeng Ratu

Berikut adalah sisa libur nasional, cuti bersama, dan long weekend dari September hingga Desember 2024:

- Sabtu, 14 September 2024: Libur akhir pekan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini