GORAJUARA - Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Demonstrasi menolak revisi UU Pilkada direncanakan berlangsung di berbagai daerah.
Di Jakarta, aksi unjuk rasa dijadwalkan akan berlangsung di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Peduli Kelompok Disabilitas, Prabowo Subianto Tegaskan Sudah Lakukan Hal Ini Sampai Tingkat DPR
Dalam menghadapi situasi ini, kepolisian menyiapkan ribuan personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
Dilansir dari berbagai sumber, 3.286 personel gabungan akan ditempatkan di dua lokasi utama yang menjadi pusat konsentrasi massa.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Hal tersebut tercantum melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen dari kursi DPRD.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik akan disamakan dengan ambang batas untuk jalur independen/perseorangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca Juga: PDIP dan 4 Partai Lain Siap Bikin Keriuhan! Ono Surono Mau Pilgub Jabar 2024 Head to Head Lawan KIM
Sehari setelah keputusan tersebut, DPR dan pemerintah segera mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan keputusan MK.***