Hal ini untuk memastikan bahwa jalan kembali lancar dan bisa digunakan oleh kendaraan seperti biasanya.
Dasar Hukum Pelaksanaan CFD
Pelaksanaan Car Free Day diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 127, 128, dan 129 UU ini mengatur mengenai penutupan jalan untuk penggunaan diluar fungsi normalnya.
Artinya, CFD dilaksanakan dengan landasan hukum yang jelas, untuk memastikan kepatuhan dan pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: Mengapa Penemu Bitcoin Sampai Sekarang Tidak Dikenal....
Peta Kawasan Car Free Day
Berikut adalah peta kawasan Car Free Day di Bogor:
- Jalan Jalak Harupat (Sempur)
- Simpang Denpom Jalan Juanda
- Simpang Pangrango Plaza Jalan Pajajaran
- Simpang Taman Kencana Jalan Salak
- Simpang RRI Jalan Pangrango
Peta ini dapat membantu Anda merencanakan perjalanan dan memilih jalur alternatif jika Anda berencana melewati area CFD.