HORE Besok CFD Denpasar Bakal Gelar Layanan Pajak PBB P2, Kuy Perpanjang Pajak Sambil Olahraga di Car Free Day Renon

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 19:40 WIB
Bapenda Denpasar buka layanan pembayaran PBB P2 di CFD Renon pada 4 Agustus 2024
Bapenda Denpasar buka layanan pembayaran PBB P2 di CFD Renon pada 4 Agustus 2024

GORAJUARA - Denpasar, ibu kota Provinsi Bali, selalu dikenal dengan berbagai inisiatif kreatif dan proaktif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.

Salah satu langkah terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar adalah menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Arena Car Free Day (CFD) Renon.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, terutama menjelang jatuh tempo pembayaran pada 31 Agustus 2024.

Dengan adanya layanan di CFD, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak, tetapi juga menikmati suasana libur akhir pekan di Car Free Day.

Baca Juga: Spill Akun Instagram Kim Yeji, Atlet Penembak Korea Selatan yang Curi Perhatian Netizen Karna Gaya Uniknya di Olimpiade Paris 2024

Ini adalah salah satu contoh bagaimana pemerintah daerah berusaha untuk mendekatkan layanan publik kepada warganya dengan cara yang inovatif dan ramah.

Mari kita simak lebih lanjut mengenai inisiatif ini dan manfaat yang bisa didapatkan oleh masyarakat.

Menjelang jatuh tempo pembayaran, Bapenda Kota Denpasar berupaya memberikan kemudahan maksimal kepada masyarakat atau wajib pajak (WP) melalui terobosan pelayanan di hari libur.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau! Ahmad Dhani Dukung Penuh Hubungan El Rumi dan Syifa Hadju, Netizen Kawal Sampai Halal

"Pelayanan di Arena Car Free Day ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mungkin tidak sempat membayar pajak pada hari kerja. Kami ingin memastikan semua wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," ujar I Gusti Ngurah Eddy Mulya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Untuk memanfaatkan pelayanan ini, masyarakat hanya perlu membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melakukan pembayaran.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses pembayaran pajak dapat menjadi lebih mudah dan efisien, serta mengurangi kemungkinan keterlambatan pembayaran.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kuy Olahraga! Cek Titik Lokasi CFD Jakarta, Nikmati Akhir Pekan Seru di Car Free Day pada 4 Agustus 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: Pemkot Denpasar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini