Salah satu tas yang disebut dalam rilis Kejaksaan Agung adalah tas dari brand Hermes, yang harga per satuannya mencapai sekitar Rp 235 juta.
Koleksi tas ini mencerminkan prestasi Sandra Dewi di industri hiburan dan endorsement, namun kini menjadi bagian dari proses hukum.
Harta yang Disita
Selain 88 tas mewah milik Sandra Dewi, ada beberapa aset lain milik Harvey Moeis yang juga disita oleh pihak Kejaksaan. Aset-aset tersebut termasuk:
- 11 unit bidang tanah dan 4 bangunan di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang.
- 8 unit kendaraan, termasuk 2 Ferrari, 1 Mercedes-Benz (Mercy), 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus, dan 1 Toyota Vellfire.
- 141 buah perhiasan dan uang tunai dalam denominasi US$ 400.000.
- Uang tunai sebesar Rp 13,58 miliar serta 7 unit logam mulia.
Penyitaan tas-tas mewah ini menjadi topik hangat di media dan mendapatkan perhatian publik yang cukup besar.
Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menekan para pelaku tindak pidana korupsi.
Namun, di sisi lain, ada juga yang merasa bahwa penyitaan aset yang tidak langsung terkait dengan kasus utama dapat menimbulkan kontroversi.
Sandra Dewi dan tim kuasa hukumnya akan melanjutkan perjuangan hukum mereka untuk membuktikan bahwa tas-tas tersebut adalah hasil dari pekerjaan sah dan tidak terkait dengan dugaan kasus korupsi.