GORAJUARA - Sejak 24 Juni 2024, pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kota Bandung mulai bergerak menyambangi rumah-rumah warga untuk melakukan pendataan pemilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung.
Kegiatan ini akan berlangsung hingga 24 Juli 2024 dengan tujuan memastikan setiap warga terdaftar secara akurat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar yang berisi nama-nama warga yang memiliki hak pilih sesuai dengan Keputusan KPU.
Penetapan nama seorang warga masuk DPT diambil dari data pemilihan pemilu terakhir.
Oleh karena itu, pemutakhiran data sangat penting untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat atau data yang tidak akurat.
Pupung Pujianti, seorang pantarlih TPS 29 RW 10 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kiaracondong, memberikan beberapa tips yang perlu diperhatikan oleh warga Bandung ketika pantarlih datang ke rumah mereka.
Baca Juga: SMAN 15 Bandung Kembangkan Mini Proyek Dorong Guru Kreatif...Bantu Siswa Kembangkan Bakat Minat...
Salah satu yang terpenting adalah mengizinkan pantarlih untuk mencocokkan NIK kartu keluarga dengan data yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Walaupun masih ada beberapa warga yang ragu untuk memberitahukan NIK kartu keluarga kepada kami, hal ini sebenarnya penting karena membantu melakukan coklit data sesuai dengan kondisi di lapangan," ungkap Ibu Pupung.
Pantarlih menjamin keamanan data NIK warga Bandung yang mereka cocokkan dengan data KPU.
Proses ini sangat penting untuk memastikan keakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Apabila NIK kartu keluarga sudah sesuai dengan data KPU, warga Bandung diminta untuk menandatangani Coklit yang disediakan oleh pantarlih.
Bagi warga Bandung yang tidak dapat menerima kunjungan pantarlih karena alasan pekerjaan atau ketidakhadiran di rumah, disarankan untuk memberitahukan kapan mereka akan ada di rumah kepada pantarlih atau tetangga terdekat.