"Tapi sehatnya tidak seperti sehat kita, ada beban moral sehingga pulang takut," kata Siswandi.
Menurut Siswandi, keamanan Pasren saat ini merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian.
"Hukumnya tanggung jawab kita pendampingnya sebagai lawyer (pengacara)," kata Siswandi.
Saat berita ini dimuat, kasus Vina Cirebon masih terus bergulir dengan proses hukum yang berlaku.
Sejak hari Senin, 1 Juli 2024, sidang praperadilan Pegi Setiawan selaku tersangka kasus Vina telah berjalan di PN Bandung.***