Salip Presiden Jokowi, Elza Syarief Bentuk TPF Independen Terkait Kasus Vina Cirebon Karena Hal Ini

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:34 WIB
Elza Syarief bikin TPF independen untuk mengusut kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Indonesia Lawyers Club)
Elza Syarief bikin TPF independen untuk mengusut kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Indonesia Lawyers Club)

GORAJUARA - Desakan untuk membentuk TPF (Tim Pencari Fakta) untuk kasus Vina Cirebon sempat mengemuka beberapa waktu silam. 

Dalam hal ini, pengacara Hotman Paris beserta sejumlah pihak lainnya mendesak Presiden Jokowi untuk membentuk TPF. 

Menurut Hotman, pembentukan TPF dalam kasus Vina terbilang penting untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas. 

Baca Juga: Pendapat Bijak Susno Duadji Soal Dugaan Iptu Rudiana Salahi Prosedur Penanganan Kasus Vina Cirebon, Begini Katanya

Namun, hingga berita ini dimuat, Jokowi belum juga membentuk TPF untuk kasus Vina seperti yang diminta Hotman. 

Alih-alih Jokowi, kini muncul TPF independen yang ingin mengusut kasus Vina secara terang benderang. 

Adapun TPF independen ini dipimpin langsung oleh pengacara kondang tanah air, Elza Syarief

Baca Juga: TERHARU! Feri Irianto Buat Lagu Ini untuk Pegi Setiawan yang Terjerat Kasus Vina Cirebon, Begini Isinya

Saat berada di acara ILC (Indonesia Lawyers Club), Elza bercerita bagaimana dirinya membentuk TPF secara independen. 

Elza mengaku termotivasi untuk membentuk TPF karena banyak simpang siur berseliweran soal kasus Vina. 

"Saya tertarik untuk membentuk Tim Pencari Fakta karena banyak simpang siur kasus itu dan kita ingin mencari kebenaran," ujar Elza dilansir dari YouTube Indonesia Lawyers Club pada 27 Juni 2024 oleh GORAJUARA. 

Baca Juga: KERAZ! Pengacara Pegi Setiawan Sarankan Polda Jabar Lakukan Hal Ini untuk Usut Kasus Vina Cirebon, Salah Satunya Bongkar HP Korban

Selanjutnya, Elza mengaku bahwa banyak pengacara yang ingin membentuk TPF karena banyak framing yang menciptakan simpang siur. 

"Kita tidak mau menjadi yang tidak benar," kata pengacara berusia 66 tahun tersebut. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini