Gugatan Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Tetap Sidang di PN Jakbar, Persiapan Hadirkan Saksi Penangkapan Narkoba

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 09:45 WIB
Ammar Zoni harus tetap jalani pidana setelah gugatan eksepsi ditolak. Sidang berikutnya menghadirkan saksi penangkapan di PN Jakbar.
Ammar Zoni harus tetap jalani pidana setelah gugatan eksepsi ditolak. Sidang berikutnya menghadirkan saksi penangkapan di PN Jakbar.

GORAJUARA - Ammar Zoni, seorang aktor terkenal, kembali menjadi sorotan publik setelah gugatan eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, mengajukan gugatan eksepsi pada 20 Mei 2024.

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut dengan alasan yang cukup kuat.

Baca Juga: Menggebrak Pariwisata Bersama Kolaborasi Pentahelix! Bandung Makin Hits dengan Program Braga Beken dan Reaktivasi Kawasan Timur !

Pengantar Kasus Ammar Zoni dan Gugatan Eksepsi

Ammar Zoni sebelumnya mengajukan gugatan eksepsi melalui pengacaranya, Jon Mathias, dengan harapan mendapatkan keadilan yang diinginkannya.

Gugatan ini diajukan pada 20 Mei 2024, namun sayangnya, pengadilan menolak gugatan tersebut.

Menurut majelis hakim, penolakan ini didasarkan pada banyaknya saksi yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga: Soraya Rasyid dan Andrew Andika Dilaporkan atas Perselingkuhan, Simak Bukti dan Kronologi Kasus yang Menggegerkan!

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut meskipun tidak sesuai dengan harapan mereka.

"Agendanya kan keputusan sela tentang eksepsi kita. Tadi udah diputus pada intinya Hakim menolak, alasannya saksi-saksinya itu ada di Jakarta Barat," kata Jon Mathias pada Selasa, 28 Mei 2024.

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini.

Baca Juga: Bintang Liga 1 Bersinar, Kisah Inspiratif DDS dan Ciro Alves Raih Penghargaan Teratas!

Jon Mathias juga menyebutkan bahwa pihaknya akan tetap menghormati keputusan ini meskipun tetap memperjuangkan hak-hak kliennya di persidangan berikutnya.

Setelah penolakan eksepsi ini, agenda sidang berikutnya adalah pembuktian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usie Mantapraja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini