GORAJUARA - Perubahan besar dalam sistem BPJS Kesehatan kini sedang menjadi sorotan.
Pemerintah telah mengumumkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Anggota Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo, turut merespons perubahan ini dengan harapan dan kekhawatiran.
Menurutnya, perubahan ini harus dirancang dengan matang agar tidak memberatkan rakyat, terutama dari segi pembiayaan.
Rahmat Handoyo menyampaikan bahwa perubahan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 perlu dipersiapkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Jangan sampai pelaksanaan KRIS nanti memunculkan masalah baru, terutama dari sisi iuran," kata Rahmat.
Ia menekankan pentingnya konsep besar yang komprehensif dari pemerintah untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang muncul dengan perubahan ini.
Salah satu kekhawatiran utama Rahmat adalah mengenai kemampuan masyarakat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
"Saat ini saja, mandiri yang di kelas III saja terasa berat, ada beberapa warga yang sulit untuk memenuhi kewajiban membayar secara mandiri. Apalagi nanti dengan adanya KRIS," tambahnya.
Menurut Rahmat, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa penyesuaian iuran dalam sistem KRIS tidak akan membebani masyarakat lebih dari yang mereka mampu.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas pelayanan kesehatan di tengah perubahan sistem ini.
"Dengan adanya kelas standarisasi, KRIS ini ya tentu kelas sama kan, untuk itu saya kira dari segi kualitas, harus lebih baik," ujar Rahmat.