DPRD Bentuk Panitia Khusus Bahas RPJPD Kota Bandung 2025-2045

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 18:22 WIB
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Wali Kota atas PU Fraksi terhadap Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Pembentukan Pansus 2 RPJPD, di Gedung DPRD (Dok: Dani/Humpro DPRD Kota Bandung)
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Wali Kota atas PU Fraksi terhadap Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Pembentukan Pansus 2 RPJPD, di Gedung DPRD (Dok: Dani/Humpro DPRD Kota Bandung)

3. Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M. Sos.;

4. N. Wina Sariningsih, SE.;

5. Drs. H. Isa Subagdja;

6. H. Aries Supriatna, S.H., M.H.;

7. H. Wawan Mohamad Usman, S.P.;

8. H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si.;

9. Aan Andi Purnama, S.E., M.M.;

10. Rendiana Awangga;

11. Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.;

12. Asep Mahyudin, S.Ag.

Baca Juga: VIRAL! Live di TikTok Seorang Korban Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana Ungkap Detik-Detik Mencekam

Pimpinan rapat paripurna Edwin Senjaya mengatakan, adapun masa tugas Panitia Khusus terhitung sejak tanggal dibentuk sampai dengan dilaporkannya hasil pembahasan Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dalam forum Rapat Badan Musyawarah.

Susunan keanggotaan, tugas, dan masa tugas Panitia Khusus sebagaimana yang telah disampaikan tersebut, akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus 2 yang bertugas membahas satu Buah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045.

“Selanjutnya kepada Yth. rekan-rekan Anggota DPRD yang bertugas pada Pansus 2, kami mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah SWT., senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan serta kesehatan dan kemampuan, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tutur Edwin.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini