Itu sudah termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) bisa dievaluasi setiap 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan.
Dengan kata lain, petani yang belum mendapat alokasi bisa melakukan input pada proses pendaftaran yang ada pada proses evaluasi tahun berjalan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima subsidi.
Dalam hal ini, tambahan alokasi bisa didapat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi.
Lebih lanjut, seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani.
"Kami berharap kepada seluruh peserta, khususnya ketua kelompok tani kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi ini,
"Dapat memberikan edukasi tentang adanya penambahan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024," ujar Daconi.
Selain itu, Daconi juga berharap petani bisa mendapat pupuk bersubsidi dengan KTP saja.
"Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan," tutup Daconi.
Baca Juga: Fans Sakit Hati! Arya Saloka Selalu Disalahkan Atas Perceraian dan Perubahan Penampilan Putri Anne
Sebagai informasi, acara sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi tentang penambahan alokasi digelar di Harper Palembang, Sumatera Selatan.