Apa itu Mepamit dalam ajaran hindu? Inilah Prosesi yang Dilakukan Mahalini dan Rizky Febian saat Pernikahan, Simak Maknanya

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 16:30 WIB
makna dan prosesi upacara mepamit dalam pernikahan Hindu Bali Mahalini dan Rizky Febian (Instagram @rfasmusic / GoraJuara.com)
makna dan prosesi upacara mepamit dalam pernikahan Hindu Bali Mahalini dan Rizky Febian (Instagram @rfasmusic / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Pernikahan merupakan momen sakral yang tidak hanya mempersatukan dua individu, tetapi juga mengikat dua keluarga.

Dalam pernikahan Hindu, terdapat serangkaian upacara adat yang kaya akan makna, salah satunya adalah upacara mepamit.

Mepamit menjadi sorotan karena Mahalini dan Rizky Febian akan menjalani prosesi ini sebelum mengikuti upacara pernikahan mereka di Bali pada Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Juga: Kontras Bingit! Perbandingan Rumah Mewah Rizky Febian dan Rumah Baru Mahalini,

Apa itu Mepamit?

Mepamit, dalam konteks pernikahan Hindu, mengandung arti 'berpamitan' atau 'perpisahan'.

Upacara ini menjadi momen di mana calon pengantin wanita berpamitan kepada para leluhurnya sebelum memasuki kehidupan pernikahan yang baru.

Tradisi ini memiliki nilai simbolis yang dalam, memperlihatkan tanggung jawab dan penghormatan terhadap leluhur serta keluarga.

Baca Juga: Bergabung Cuy! Ramaikan Geopark Ciletuh Run 2024, Rayakan Keindahan Sukabumi dalam Semangat Lari dan Budaya

Makna dan Prosesi Upacara Mepamit

Makna dan prosesi upacara mepamit tidak hanya sekadar rutinitas, tetapi juga mencerminkan filosofi dan kearifan lokal yang kaya.

Upacara ini dilakukan dengan penuh khidmat, dimulai dengan persembahyangan di sanggah atau merajan milik keluarga calon pengantin wanita.

Dalam prosesi ini, banten-banten disiapkan dengan teliti sebagai ungkapan rasa syukur dan penghormatan.

Baca Juga: Segera Jadi Suami Istri, Mahalini Raharja dan Rizky Febian Jalani Upacara Adat Bali Ini, Yuk Simak

Pelaksanaan upacara mepamit juga melibatkan berbagai sarana yang memiliki makna mendalam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini