Mengapa Pusat Meminta Bupati dan Walikota di Banten Segera Alihkan RKUD ke Bank Banten? Ini Alasan Titah Mendagri, Tito Karnavian!

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 12:22 WIB
Ilustrasi. Bupati dan Walikota Banten diminta segera alihkan RKUD ke Bank Banten untuk dukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Dokumentasi Bank Banten / Gorajuara.com)
Ilustrasi. Bupati dan Walikota Banten diminta segera alihkan RKUD ke Bank Banten untuk dukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Dokumentasi Bank Banten / Gorajuara.com)

4. Dukungan Stakeholder

Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk.

5. Komitmen Penempatan RKUD

Bupati dan Walikota diminta untuk menempatkan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari komitmen memperkuat struktur keuangan daerah.

Baca Juga: JANGAN LEWATKAN! Jadwal Lengkap Pertandingan Seru, Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U23 2024!

6. Fasilitasi Gubernur

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah bertanggung jawab untuk memfasilitasi penempatan RKUD dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri.

Pembagian Informasi:

Surat Mendagri juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait, Tidak hanya kepada Bupati dan Walikota, surat tersebut juga disampaikan kepada berbagai instansi terkait seperti:

Baca Juga: Jejak Perjalanan Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Berpengaruh dalam Industri Spa Indonesia

1. Bupati dan Walikota di Banten

2. Gubernur Provinsi Banten

3. Menko Perekonomian

4. Menteri Keuangan

5. Bank Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Sumber: Bantenraya.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini