4. Dukungan Stakeholder
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk.
5. Komitmen Penempatan RKUD
Bupati dan Walikota diminta untuk menempatkan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari komitmen memperkuat struktur keuangan daerah.
6. Fasilitasi Gubernur
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah bertanggung jawab untuk memfasilitasi penempatan RKUD dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pembagian Informasi:
Surat Mendagri juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait, Tidak hanya kepada Bupati dan Walikota, surat tersebut juga disampaikan kepada berbagai instansi terkait seperti:
1. Bupati dan Walikota di Banten
2. Gubernur Provinsi Banten
3. Menko Perekonomian
4. Menteri Keuangan
5. Bank Indonesia