Projo Percaya Putusan MK akan Sesuai dengan Suara Rakyat di 14 Februari, Bagaimana Tanggapan Dunia Jika Berbeda?

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
Projo yakin putusan MK Pilpres 2024 akan selaras dengan suara rakyat 14 Februari. (Istimewa/jangkauindonesia.com)
Projo yakin putusan MK Pilpres 2024 akan selaras dengan suara rakyat 14 Februari. (Istimewa/jangkauindonesia.com)

GORAJUARA - Sidang sengketa Pilpres 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahap pembacaan putusan.

Projo, partai yang menjadi pendukung Prabowo Subianto, dengan yakin menyatakan bahwa keputusan MK akan sejalan dengan hasil penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Menurut Budi Arie, beberapa negara telah mengakui Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan memberikan selamat padanya.

Baca Juga: Wah! Begini Reaksi Ayu Ting Ting Usai Namanya Disebut di Hadapan Nagita Slavina: Hahaha Lucu Banget..

"Negara-negara demokratis sudah memberikan pengakuan dan ucapan selamat kepada Pak Prabowo. Jadi, bagaimana reaksi dunia jika keputusan MK ternyata berbeda," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dengan sedikit canda.

Budi Arie juga menambahkan jika keputusam MK tersebut sudah selaras dengan keputusan rakyat yang harus dihormati saat pesta demokrasi  14 Februari 2024.

"Kami yakin keputusan MK akan selaras dengan keputusan rakyat pada 14 Februari 2024. Kita patut menghormati konstitusi dan demokrasi," kata Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, kepada awak media pada Senin 22 April 2024).

Baca Juga: DK IKON Siap Menggebrak Jakarta! Yuk, Simak Fan Event Seru Mereka Pada 28 April 2024

Budi Arie juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan kedamaian saat putusan MK dibacakan.

"Kami berharap semua pihak dapat menjaga suasana yang kondusif dalam menyikapi putusan MK," tambahnya.

Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres tersebut telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Ada dua permohonan yang diajukan kepada MK, yakni dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan di ruang sidang yang sama.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat KPoper! D.O EXO Umumkan Comeback dengan Mini Album 'Blossom' dan Tur Konser Asia

Ia menyatakan bahwa akan ada dua putusan yang dibacakan untuk kedua perkara tersebut.

"Ya, ada dua putusan yang akan dibacakan. Semuanya digabung dalam satu ruang sidang, dalam satu majelis yang sama," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini