HEBOH! Hasil Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Dalil Paslon 01 dan 03 Ditolak MK, Inilah Alasannya

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 12:32 WIB
Simak liputan mendalam sidang putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang penuh tensi. (MKRI / GoraJuara.com)
Simak liputan mendalam sidang putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang penuh tensi. (MKRI / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menarik perhatian publik.

Ratusan demonstran memadati kawasan sekitar Patung Arjuna Wijaya, tidak jauh dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, menjelang pembacaan putusan tersebut.

Sidang tersebut merupakan hasil dari gugatan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: WADUH! Nikita Mirzani Tetiba 'Colek' Prabowo Subianto Usai Ngaku Jadi Korban Kekerasan Rizky, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Pada sidang tersebut, kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang serta diskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Delapan hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April hingga 21 April 2024 sebelum akhirnya membacakan putusan.

Salah satu kontroversi yang muncul adalah penolakan Mahkamah terhadap dalil Anies-Muhaimin yang menyebut Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan dari Prabowo-Gibran.

Baca Juga: 7 Tempat Gym Keren di Bandung Buat Kamu yang Pengen Bugar dan Sehat dengan Berfitness, Ada yang Kekinian Banget loh!

Hakim konstitusi menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak mengambil langkah terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon nomor urut 02.

Tidak hanya itu, MK juga menolak dalil bahwa Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut hakim konstitusi Arief Hidayat, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tahun 2024.

Baca Juga: Namanya Dibawa Bawa Kiky Saputri di Hadapan Nagita Slavina, Ayu Ting Ting Pamer Foto Peluk Mesra Orang Tersayang

Klaim politisasi bansos yang dikaitkan dengan hasil Pilpres 2024 juga mendapat penolakan dari MK.

Kubu Anies-Muhaimin tidak berhasil membuktikan korelasi antara bantuan sosial dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah menilai bahwa tidak ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa bansos secara langsung memengaruhi pilihan pemilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini