Libur Lebaran Usai, ASN Diperbolehkan Tak Masuk Kantor Selama 2 Hari, Kecuali...

photo author
- Senin, 15 April 2024 | 06:40 WIB
Ilustrasi arus balik Lebaran 2024 (Gorajuara/dok:Pixabay/blende12)
Ilustrasi arus balik Lebaran 2024 (Gorajuara/dok:Pixabay/blende12)

GORAJUARA - Kabar gembira buat Aparatur Sipil Negara atau ASN. Mereka yang mudik Lebaran boleh masih tinggal di kampung halaman dan menunda kepulangan.

ASN diberi kebijakan untuk kerja dari rumah atau WFH selama dua hari, yakni pada tanggal 16 hingga 17 April 2024. Dengan begitu jadwal kepulangan pegawai pemerintah ini, tidak berbarengan dengan arus balik non ASN.

"Jadi ASN bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Promo Paket Halal Bihalal Mewah Di Hotel Terbaik di Bandung, Rayakan Idul Fitri 1445 H

Namun, peraturan itu berlaku bagi aparatur yang tidak memiliki anak sekolah. Pasalnya, mereka juga harus mengikuti aturan sekolah.

"Harus pasti Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos. Hanya diberi kesempatan WFH dua hari," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor atau WFO dan WFH bagi aparatur sipil negara pada 16-17 April 2024.

Baca Juga: Tangis Atalia Praratya di Pusara Mendiang Eril Usai Zara Kebanjiran Komentar Miring Karena Lepas Hijab, Warganet: Ujiannya Anak..

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Azwar Anas.

Baca Juga: SELAMAT! Bayer Leverkusen Juara Bundesliga Musim Ini, Xabi Alonso Ukir Sejarah Besar untuk Die Werkself

"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," sambungnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini