Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP, BPK: Sudah di Atas Standar

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 07:15 WIB
Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP (Diskominfo Kota Bandung)
Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP (Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan untuk kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited pada Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat di Jalan Moh. Toha Bandung, Senin, 25 Maret 2024. 

Pada serah terima ini, Bambang juga menyampaikan harapannya terkait laporan keuangan yang diserahkan pada BPK-RI bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Saya berharap hasil tahun ini bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Semoga bisa kembali meraih opini WTP,” ucapnya usai sesi serah terima laporan.

Baca Juga: Waspada! Urai Kemacetan Polri Bakal Terapkan Way One dan Contra Flow, Simak Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2024

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK-RI Jabar, Sudarminto Eko Putra menyampaikan kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 di antaranya:

1. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

2. LKPD disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Bupati dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Baca Juga: Sandang Penghargaan Silver Winner, E-Magazine Rekind Raih Pencapaian Cemerlang di PRIA 2024

3. LKPD tersebut disampaikan gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir

"Dasar hukum yang kami gunakan di sini UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK," paparnya. 

Selain itu, Sudarminto juga menjelaskan tujuan BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan ialah: 

1. Menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

2. Menilai efektivitas SPI.

3. Menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini