GORAJUARA - Hari Rabu 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan bangga mengumumkan hasil resmi rekapitulasi Pemilu 2024.
Setelah proses yang teliti dan memakan waktu, akhirnya suara dari 36 provinsi dan luar negeri telah terungkap secara menyeluruh.
Menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk menetapkan hasil pemilu nasional dalam waktu 35 hari setelah hari pencoblosan.
Hari ini menjadi batas akhir bagi KPU untuk mengumumkan hasil tersebut, dan proses rekapitulasi telah mencapai tahap akhirnya.
Meskipun demikian, dua provinsi terakhir yang masih melakukan rekapitulasi nasional adalah Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
Namun, diprediksi bahwa KPU akan segera menyelesaikan rekapitulasi untuk kedua provinsi tersebut pada hari ini juga.
Hasil rekapitulasi tersebut mencakup semua jenis pemilu, mulai dari hasil Pileg DPRD kabupaten/kota, Pileg DPRD provinsi, Pileg DPD RI, Pileg DPR RI, hingga hasil Pilpres.
Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional akan menjadi dasar bagi peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa KPU akan berusaha secepat mungkin dalam mengumumkan penetapan hasil pemilu nasional, meskipun belum ada kepastian mengenai waktu pastinya.
Berikut adalah perbandingan suara dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden di 36 provinsi dan luar negeri:
1. Aceh:
- Anies-Muhaimin: 2.369.534 suara
- Prabowo-Gibran: 787.024 suara
- Ganjar-Mahfud: 64.677 suara