Siap -Siap Catat Wir! Ini Titik Pemberlakuan Gage Saat Mudik Lebaran, Cek Aturan dan Waktu yang Perlu Diketahui

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 11:45 WIB
Ilustrasi :  aturan gage mudik Lebaran 2024: waktu dan titik pemberlakuan gage serta pentingnya patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan perjalanan. (Foto: Rival / GoraJuara.com)
Ilustrasi : aturan gage mudik Lebaran 2024: waktu dan titik pemberlakuan gage serta pentingnya patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan perjalanan. (Foto: Rival / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Mudik Lebaran telah menjadi tradisi yang sangat dinanti oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya.

Namun, dalam menyambut momen mudik istimewa ini, penting bagi kita untuk memperhatikan aturan yang berlaku, terutama terkait dengan sistem ganjil genap (gage) yang diberlakukan.

Kabar terbaru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan titik pemberlakuan gage untuk mudik dan balik Lebaran 2024, yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Baca Juga: Kriuk Banget! Resep Menu Cemilan Berbuka Puasa: Jamur Enoki Crispy yang Gurih dan Renyah Tahan Lama

 

Menurut Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes.Pol.Eddy Juanedi, gage akan diberlakukan mulai dari Jumat (5/4/24) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (7/4/24) pukul 24.00 WIB.

Kemudian, pada Senin (8/4/24) sampai Selasa (9/4/24), gage akan berlaku dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

"Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta hingga KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang," jelasnya.

Baca Juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

 

Untuk arus balik mudik lebaran, gage berlaku sejak Jumat (12/4/24) pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Jakarta.

Kemudian, pada Sabtu (13/4/24), gage akan diberlakukan lebih awal, mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB di titik yang sama.

"Pada Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta," ungkap Kabag Ops.

Baca Juga: Cupola Braga: Coffee Shop Hidden Gem di Bandung dengan Tempat yang Estetik dan Asik untuk Bukber dan Ngabuburit Bareng Teman atau Pasangan

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rusyandi

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini