GORAJUARA - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran (SE).
Surat Edaran yang berisi aturan ketat terkait penutupan sejumlah tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan tahun ini.
Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Menurut SE Nomor: 728-Disbudpar/2024, sejumlah kategori tempat hiburan malam dan usaha pariwisata dilarang buka atau wajib tutup selama periode Ramadhan 1445 H/2024 M.
Adapun tempat-tempat tersebut melibatkan berbagai jenis usaha seperti bar, kelab malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional.
Aturan ini mengatur jadwal penutupan jenis usaha tersebut mulai dari tanggal 9 Maret 2024 pukul 18.00 WIB hingga tanggal 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Prediksi Skor Real Betis vs Villarreal La Liga: Duel 2 Tim yang Sedang Terluka di Benito Villamarin
Dalam aturan ini, terdapat pengecualian untuk pemutaran film-film di bioskop yang diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang termaksud.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, pemerintah setempat akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019.
Sanksi ini mencakup berbagai tindakan yang akan diterapkan sebagai respons terhadap pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.
Aturan ini merupakan langkah Pemkot Bandung dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan serta menghormati hari-hari besar keagamaan.
Meski memiliki dampak terhadap sejumlah usaha hiburan malam, aturan ini diterapkan demi mendukung kegiatan keagamaan dan kebersamaan masyarakat Kota Bandung.