5. Apabila memiliki SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan hari Senin s/d Sabtu dimulai pada pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
8. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM
10. Bagi penyandang disabilitas dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dapat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter untuk memiliki SIM A dan atau SIM C
Itulah informasi seputar SIM keliling di Kota Bandung yang bisa diketahui oleh masyarakat.***