5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan datang ke di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pada hari Senin s/d Sabtu pada pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Baca Juga: Fakta Menarik One Piece: 2 Karakter Ini Sanggup Melukai Kizaru, Salah Satunya Monkey D Luffy
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas, khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan, perlu membawa surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan berhak memiliki SIM A dan/atau C.
Demikian informasi seputar layanan SIM keliling di Kota Bandung yang perlu diperhatikan.***