"Sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan," jelas Habiburokhman.
Di tempat yang sama, Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar, menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya.
"Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM," jelas Fritz.
Baca Juga: Ini Resep Orak Arik Tahu Telur Kemangi, Menu Irit Ramah di Kantong yang Cocok untuk Anak Kost
Lalu, Fritz Edward Siregar kemudian meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU.
"Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana," tuturnya.
Fritz kemudian mengimbau agar KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut agar Pemilu berlangsung netral dan jurdil.
"Untuk membuat suasana yang aman tentram, Pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti," pungkas Fritz.***