Gorajuara - Rumah tangga merupakan jalinan cinta kasih dalam keluarga yang harus dijaga.
Rumah tangga sudah seharusnya kita bangun dengan suasana se harmonis mungkin.
Namun, belakangan ini beredar banyak sekali kasus perselingkuhan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Ingin Keberlanjutan Program untuk UMKM, Kelompok Usaha Warga Beri Dukungan ke Paslon Prabowo Gibran
Perselingkuhan memang bukanlah hal yang mudah untuk di maafkan, karena banyak sekali menimbulkan sakit hati dan kehancuran rumah tangga.
Suasana rumah tangga yang hancur akibat perselingkuhan tentu sudah tidak nyaman. Sehingga seringkali menjalar dengan kasus yang lain.
Kasus perselingkuhan seringkali mengundang pertengkaran antara suami istri.
Baca Juga: Sangat Menakjubkan! Inilah Tempat Wisata Indonesia yang Terkenal dan Mendunia
Pertengkaran tersebut tidak jarang berakhir dengan kasus yang lebih serius seperti KDRT atau bahkan pembunuhan
Selain itu, akibat dari perselingkuhan sangat lah tidak baik untuk perkembangan emosi pada anak.
Namun, nyatanya bahwa perselingkuhan dalam rumah tangga itu bisa dijerat Pidana.
Pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa
"ancaman pidana perilaku perzinahan berupa hukuman penjara paling lama 9 bulan bagi suami atau istri yang melakukan perselingkuhan berujung zinah di dalam perkawinan yang sah di mata hukum".
Baca Juga: Mau Usaha Modal Kecil Untung Besar? Simak Ide Jualan Simpel yang Hasilkan Cuan Jutaan Rupiah Perhari