Wakil Ketua Komisi D Iwan Hermawan mengatakan, persoalan sarana pendidikan ini merupakan layanan prioritas. Kondisi di lapangan, Banyak muncul ketidakberimbangan jumlah ruang belajar dengan jumlah calon siswa.
“Komisi D sering mendapat aspirasi dari warga yang mengalami daerah blank spot. Rencana pembangunan pendidikan ini dapat didiskusikan dengan matang terkait alih fungsi yang telah dikelola Disbudpar Kota Bandung di wilayah Pasanggrahan. Apabila secara analisis sudah mencukupi, dan tanpa mengganggu rencana Disbudpar, rencana pembangunan sekolah negeri ini bisa dilanjutkan,” katanya.
Iwan pun menyepakati bila status lahan milik Pemkot di Pasanggrahan bisa diarahkan sebagian bagi pembangunan sekolah negeri.
“Kami di Komisi D secara umum selalu menekankan bahwa siswa harus mendapatkan pendidikannya. Tetapi ketika masyarakat mempunyai aspirasi untuk membangun sekolah negeri, maka nanti mungkin perlu ada kajian khusus yang tidak memakai waktu lama,
karena sudah ada bahasan ini,” ujarnya.***