GORAJUARA - Muhyani (58); seorang penjaga kandang kambing, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Muhyani ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang maling berhasil dibunuhnya usai mereka berduel.
Muhyani yang tinggal di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang berhasil membunuh maling yang akan mencuri kambing.
Muhyani dikenakan pasal penganiayaan hingga tewas. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah 7 tahun penjara.
Mengetahui penetapan tersangka, istri Muhyani, Rosehah (49) tak kuasa membendung air mata.
Pasalnya, Rosehah menganggap suaminya tidak bersalah, meski membuat orang meninggal dunia.
"Soalnya bapak (Muhyani), orangnya ga gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri," jelas Rosehah pada Selasa 12 Desember 2023.
Ketua RT setempat, Nuraen menjelaskan kronologi kejadian. Ketika Muhyani akan pergi ke sawah, dia memergoki maling sudah berada di dalam kandang kambing.
"Itu jam 4 pagi. Pak Mulyani kaget karena ada orang masuk kandang. Pas dicek, malingnya ngeluarin golok dari pinggang terus diduluin Pak Muhyani, ditusuk pakai gunting buat memetik buah."jelas Nuraen.
Baca Juga: Pecinta Richeese Merapat! Begini Cara Buat Flying Chicken dan Saus Keju Mirip Aslinya
"Intinya daripada diserang dulu jadi dia membela diri, nyerang duluan," tambah Nuraen
Muhyani sendiri beri keterangan, "Maling itu bawa golok dan saya hanya pegang gunting. Saya menang, maling mati, tapi saya jadi tersangka,"
Sementara pihak kepolisian, mengatakan kepada Muhyani, "Polisi bilang kalau saya masih punya waktu untuk mikir," jelas Muhyani