Selain itu, pihak desa juga mengeluarkan surat terkait keputusan penolakan pernikahan sesama jenis itu.
Bahkan petugas KUA (Kantor Urusan Agama) setempat melakukan beberapa tindakan untuk mencegah pernikahan tersebut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu, 10 Desember 2023: Waspada Hujan Petir di Wilayah Indonesia Berikut Ini
Sebelumnya, pihak KUA juga telah memperingatkan keluarga SNA selaku pihak pengantin perempuan.
Namun, pihak keluarga SNA tetap nekat melangsungkan pernikahan secara siri.
Selain itu, kronologi pernikahan tersebut sudah dicurigai pihak KUA saat pelaku AY mendatangi kantor mereka.
Setelah beberapa kali ditolak, pelaku AY bahkan tetap menghubungi pihak KUA dan berusaha menyuap agar mau meresmikan pernikahan tersebut.
Namun, pihak KUA tetap bersikukuh untuk menolak pernikahan antara AY dan SNA.
Dan setelah terbongkar, pihak KUA tetap menolak untuk meresmikan pernikahan sesama jenis tersebut.
Pernikahan sesama jenis itu terbongkar setelah berlangsung tiga hari sejak akad nikah siri mereka.
Dalam hal ini, pihak keluarga pengantin perempuan memaksa pengantin yang mengaku pria AY untuk mengakui identitas aslinya.
Kemudian AY baru mengakui kepada pihak keluarga SNA bahwa dirinya memang seorang perempuan.