SAH! KPU Sudah Tetapkan Nomor Urut Capres- Cawapres Untuk Pemilu 2024, Ini Hasilnya

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 21:42 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube GerindraTV)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube GerindraTV)

Sehari sebelum pengundian, KPU sudah melakukan rapat penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres. Penetapan DCT digelar pada Senin (13/11/2023).

Penetapan pasangan capres-cawapres itu berdasarkan pasal 276 ayat 1, UU Nomor 7 Tahun 2023 pasangan capres dan cawapres ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini