Sehari sebelum pengundian, KPU sudah melakukan rapat penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres. Penetapan DCT digelar pada Senin (13/11/2023).
Penetapan pasangan capres-cawapres itu berdasarkan pasal 276 ayat 1, UU Nomor 7 Tahun 2023 pasangan capres dan cawapres ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai.