Inilah Alasan Mengapa Masjid Al Aqsa Penting untuk Umat Beragama di Palestina

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 15:02 WIB
 Masjid Al Aqsa yang berada di Kota Tua yerussalem ( youtube channel @Al jazeera english)
Masjid Al Aqsa yang berada di Kota Tua yerussalem ( youtube channel @Al jazeera english)

GORAJUARA - Nama masjid berkubah perak itu berasal dari kompleks seluas 35 hektar yang disebut al-Haram al-Sharif, atau Tempat Suci Mulia, oleh orang Islam, dan Temple Mount oleh orang Yahudi.

Kompleks ini berada di Kota Tua Yerusalem, yang ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh badan kebudayaan PBB dan UNESCO dan merupakan tempat penting bagi ketiga agama Ibrahim.

Sejak Israel menduduki Yerusalem Timur, termasuk Kota Tua, bersama dengan Tepi Barat dan Jalur Gaza pada tahun 1967, tempat ini telah menjadi wilayah yang paling diperebutkan di Tanah Suci. Namun, konflik ini bahkan ada sebelum berdirinya Israel.

Baca Juga: Update Sinopsis dan Trailer Film Gadis Kretek Mulai Tayang Hari Ini di Netflix, Simak Yu!

PBB merencanakan untuk membagi Palestina, yang saat itu di bawah kekuasaan Inggris, menjadi dua negara: satu untuk orang Yahudi dari Eropa dan satu lagi untuk orang Palestina.

Negara Yahudi diberi 55 persen tanah, dan 45 persen sisanya untuk negara Palestina.

Yerusalem, tempat berdirinya kompleks Masjid Al Aqsa, dimiliki oleh komunitas internasional yang diatur oleh PBB. Status khusus ini diberikan kepada kota karena pentingnya kota bagi tiga agama Ibrahim.

Setelah Israel mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1948, perang Arab-Israel pertama terjadi. Israel merebut sekitar 78% dari wilayah tersebut, dengan Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza tetap di bawah kendali Mesir dan Yordania.

Setelah perang Arab-Israel kedua pada tahun 1967, pendudukan Israel atas Yerusalem Timur dan aneksasi ilegal Yerusalem, termasuk Kota Tua dan Al Aqsa, menyebabkan perambahan Israel yang semakin meningkat atas wilayah tersebut.

Baca Juga: Arjasari Rockhill, Tempat Wisata Baru dengan View Sunset dan City Light Terbaik di Kabupaten Bandung

Penguasaan ilegal Israel atas Yerusalem Timur, termasuk Kota Tua, melanggar prinsip hukum internasional yang menyatakan bahwa sebuah kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan di wilayah yang didudukinya.

Selama bertahun-tahun, pemerintah Israel terus berusaha untuk menguasai dan meng-Yahudi-kan Kota Tua dan Yerusalem Timur secara keseluruhan.

Israel mengesahkan undang-undang yang melanggar hukum internasional pada tahun 1980 yang menetapkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang "utuh dan bersatu".

Saat ini, tidak ada satu pun negara di dunia yang mengakui kepemilikan Israel atas Yerusalem atau upayanya untuk mengubah struktur geografis dan demografis kota tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini