BREAKING NEWS: TOK Resmi! Partai Golkar Usung Gibran Rakabuming Raka Maju Sebagai Bacawapres Prabowo Subianto

photo author
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 14:26 WIB
Partai Golkar dukung Gibran jadi Bacawpres Prabowo (Foto: Gorajuara/ Twitter/ @DoankWarto)
Partai Golkar dukung Gibran jadi Bacawpres Prabowo (Foto: Gorajuara/ Twitter/ @DoankWarto)

GORAJUARA – Hari Sabtu, 21 Oktober 2024, Partai Golkar yang menjadi anggota Koalisi Indonesia Maju mengusung Gibran Rakabuming Raka maju menjadi Bacawapres Prabowo dalam Pilpres 2024.

Deklarasi ini diumumkan di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta Barat yang dihadiri oleh Gibran yang tiba pada jam 12.50 WIB.

Dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat, Gibran hanya diam ketika ditanya media sambil memasuki Gedung DPP Partai Golkar.

Baca Juga: Hasil Survei Masih Buktikan, Prabowo Lebih Unggul jika Duet dengan Erick Thohir Ketimbang Gibran Rakabuming

Kedatangan Gibran sendiri hanya berselang beberapa saat dari Kepulangan Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini diumumkan dan ditetapkan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan telah bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka di kediamannya di Kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan pada Sabtu pagi.

Pertemuan tersebut berlangsung selama 40 menit, tepatnya mulai pukul 09.15 (keterangan lain pukul 09.00).

Baca Juga: Fahri Hamzah Doakan Prabowo Gibran Dilantik Setahun Lagi, Disebut G Merapat ke Rumah P

Isu Gibran menjadi Bacawapres Prabowo sudah kencang terdengar menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa usia cawapres minimal 40 Tahun atau pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.

Kemudian isu itu semakin menguat dengan pantun yang disampaikan oleh Sekjen Gerindra yang menyebutkan sosok muda.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi, Pencalonan Gibran Juga Ikut Dibahas

Meskipun Partai Golkar mengusung nama Gibran, hal tersebut belum menjadi keputusan yang final.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini