Erick Thohir Kembali Jadi Ketua Umum MES, PBNU Beri Dukungan dalam Pembangunan Ekonomi Syariah

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 12:52 WIB
Erick Thohir jadi Ketua Umum MES kembali (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Erick Thohir)
Erick Thohir jadi Ketua Umum MES kembali (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Erick Thohir)

Kyai Ma’ruf menyampaikan apresiasi atas kepengurusan MES sebelumnya, yang juga dikomandani oleh Erick Thohir.

Saat membuka Munas VI MES, Kyai Ma'ruf mengalamatkan apresiasi atas berbagai prestasi yang dicapai Erick dalam kepengurusan MES terdahulu.

Baca Juga: Taman Lembah Dewata Bandung, Nikmati Liburan ala Nuansa Bali dengan Kocek Mulai dari Rp20.000

Terdapat beberapa alasan apresiasi tersebut disampaikan oleh Kyai Ma’ruf kepada Kepengurusan MES yang lama.

Pertama, karena Kepengurusan MES dibawah Erick Thohir berhasil meraih penghargaan ISO 9001.2015.

Kedua, karena Kepengurusan MES yang lalu mampu mencatatkan hasil audit dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk Keuangan MES.

Baca Juga: Kuy Lihat Kebun Jati Pancawati Bogor, Tempat Wisata dengan Camping Ground di Tengah Rimbun Pohon Jati 

Selamat atas prestasi-prestasi itu. Jaga dan tingkatkan terus prestasi-prestasi tersebut ke depan.

"Mari terus berkarya dan berinovasi dengan niatan ibadah kepada Allah, dalam bingkai kerja Ikhlas, kerja cerdas, kerja tangkas, dan kerja tuntas untuk turut meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara,” ujar Wakil Presiden.

Sementara itu, Ketua Umum MES Erick Thohir menegaskan, pertumbuhan ekonomi di Indonesia harus berdampak pada pengurangan disparitas ekonomi antara yang punya dan yang tidak punya.

Baca Juga: Lelaki Berkebutuhan Khusus Ini Kejar Ganjar Pranowo Usai Borong Dagangannya, Kira Kira Ada Apa?

Dia menambahkan bahwa MES ikut bertanggungjawab untuk mengurai kesenjangan ekonomi di Indonesia.

Penguatan ekonomi syariah akan mengurai kesenjangan ekonomi di Indonesia,” ungkap Erick.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini