GORAJUARA - Berita tentang pelarangan TikTok Shop untuk berjualan menjadi sorotan nasional pada bulan September 2023.
Sebelumnya, keputusan tentang larangan berjualan di TikTok Shop disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Larangan berjualan di TikTok Shop itu tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Teten Masduki: Kata Siapa jika TikTok Medsos Dipisah dengan TikTok Shop akan Rugikan Seller?
Usai Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terbit, Mendag Zulhas mengunjungi Pasar Tanah Abang di Jakarta.
Dilansir dari unggahan Instagram @kemendag pada 28 September 2023 oleh GORAJUARA, Mendag berdiskusi dengan para pedagang saat berada di Tanah Abang.
“Mendag berdiskusi dengan para pedagang di Pasar Tanah Abang terkait tantangan dan kendala perniagaan yang dihadapi saat ini.
“Mendag juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan perdagangan yang adil melalui Permendag No. 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik,” tulis akun Instagram @kemendag pada caption unggahannya.
Baca Juga: Artis Jualan di TikTok Shop Tuai Pro Kontra, Begini Tanggapan Melaney Ricardo
Kunjungan Mendag ke Pasar Tanah Abang ini diawali dari banyaknya komentar pada medsos Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tentang keresahan pedagang di sana.
“Setiap hari medsos saya dibanjiri komentar tentang sepinya Pasar Tanah Abang.
“Pemerintah tidak tinggal diam membiarkan UMKM lokal gulung tikar. Oleh karena itu maka kami di Kemendag merilis Permendag No. 31 Tahun 2023 demi perdagangan yang adil,” tulis Zulhas dikutip dari caption unggahan Instagram @zul.hasan pada 29 September 2023 oleh GORAJUARA.
Baca Juga: TikTok Buka Suara Terkait Larangan untuk Berjualan di TikTok Shop, Begini Ungkapnya...
Lebih lanjut, Zulhas juga menegaskan jika tidak ada platform perdagangan digital yang ditutup, melainkan diatur saja sistemnya.