PENTING! Jelang Hari Kesaktian Pancasila 2023, Simak Himbauan Berikut Ini untuk Masyarakat Indonesia

photo author
- Sabtu, 30 September 2023 | 06:10 WIB
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober  (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

GORAJUARA - Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh masyarakat Indonesia pada setiap tanggal 1 Oktober. 

Pada tahun 2023, upacara Hari Kesaktian Pancasila bertema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju".

Selanjutnya, upacara Hari Kesaktian Pancasila pada tingkat pusat dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. 

Selain di tingkat pusat, upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 juga akan diperingati di daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan satuan pendidikan. 

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Sekda Imbau Pemuda Seimbangkan IQ, EQ, dan SQ

Terkait dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun ini, hal tersebut diumumkan dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek No 31328/MPK.FTU.02.03/2023.

Tidak hanya upacara, kantor instansi pusat dan daerah hingga masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera pada Hari Kesaktian Pancasila berdasarkan SE Mendikbudristek. 

Sebelum tanggal 1 Oktober, Mendikbudristek meminta masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada 30 September 2023.

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Tiap Tanggal 1 Oktober

Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2023.

Diketahui, setiap tanggal 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Pemberontakan G30S PKI. 

Dalam peristiwa Pemberontakan G30S PKI, sejumlah perwira Angkatan Darat gugur dibunuh PKJ (Partai Komunis Indonesia). 

Para perwira yang gugur tersebut kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi. 

Baca Juga: Fakta Dibalik Tingkah Jenaka Basuki Hadimuljono kepada Erick Thohir Saat Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-78

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: kemdikbud.go.id, sorosutankel.jogjakota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini