Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) resmi disahkan pemerintah dan memiliki 4 ketentuan penting, yaitu:
Baca Juga: TikTok Buka Suara Terkait Larangan untuk Berjualan di TikTok Shop, Begini Ungkapnya...
1. Tidak boleh ada penyatuan antara media sosial dan e-commerce.
2. PPMSE tidak boleh menjual produk sendiri (dilarang bertindak sebagai produsen), kecuali agresi produk UMKM.
3. Harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lainnya.
4. Batas minimum harga untuk barang lintas negara minimal 100 USD, kecuali yang masuk dalam positif list yang ditentukan oleh menteri.
Selain 4 ketentuan penting tersebut, ada ketentuan-ketentuan lain yang berpihak pada UMKM dan produk dalam negeri.***