Tiktok Shop Ditutup, Pemerintah Resmi Sahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai Upaya Perlindungan UMKM

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 12:16 WIB
Pemerintah Resmi Sahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. (Gorajuara/ Instagram/ @kemenkopukm)
Pemerintah Resmi Sahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. (Gorajuara/ Instagram/ @kemenkopukm)

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) resmi disahkan pemerintah dan memiliki 4 ketentuan penting, yaitu:

Baca Juga: TikTok Buka Suara Terkait Larangan untuk Berjualan di TikTok Shop, Begini Ungkapnya...

1. Tidak boleh ada penyatuan antara media sosial dan e-commerce.

2. PPMSE tidak boleh menjual produk sendiri (dilarang bertindak sebagai produsen), kecuali agresi produk UMKM.

3. Harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lainnya.

Baca Juga: SWEET! Ganjar Pranowo Kenang Momen Pernikahan dengan Siti Atikoh, Sebut Ini Jadi Pembawa Rezeki Sang Capres

4. Batas minimum harga untuk barang lintas negara minimal 100 USD, kecuali yang masuk dalam positif list yang ditentukan oleh menteri.

Selain 4 ketentuan penting tersebut, ada ketentuan-ketentuan lain yang berpihak pada UMKM dan produk dalam negeri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini