GORAJUARA - Beberapa waktu silam, muncul pemberitaan oknum pegawai BRI Ciamis yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Dilansir dari unggahan Instagram @kejati_jabar pada 25 September 2023 oleh GORAJUARA, oknum pegawai BRI tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai oknum pegawai BRI tersebut menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Baca Juga: BRI Optimis Pacu Kinerja di Sisa Tahun Ini, Fundamental Kuat, Tumbuh Berkualitas
Akibat dari perbuatan tersangka, pihak bank dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp9.158.660.776.
Adapun tersangka mengakui bahwa dia telah menikmati dana sebesar Rp5.642.500.000 dari perbuatan haramnya tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum pegawai BRI tersebut ditahan selama 20 hari sejak tanggal 25 September sampai 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
Baca Juga: Kualitas Kredit BRI Semakin Sehat Berkat UMKM dan Daya Beli Masyarakat, Rasio NPL Juga Ikut Membaik
Pasca peristiwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai, Pemimpin Cabang BRI Ciamis Eko Rudi Irawan mengeluarkan pernyataan.
Dalam hal ini, pihak bank menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di Ciamis merupakan hasil invsetigasi yang dilakukan oleh internal BRI dan BRI melalui kantor cabang Ciamis.
Usai menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi, pihak bank langsung membuat laporan kepada pihak berwenang.
Adapun oknum pegawai yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi telah mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan.
Baca Juga: Raih 3 Penghargaan, Direktur Jaringan dan Layanan BRI Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
Selanjutnya, pihak bank menyatakan bahwa pemecatan menjadi bukti komitmen BRI pada zero tolerance to fraud yang terus digaungkan dalam beberapa tahun terakhir.