Aparatur Sipil Negara atau ASN Dilarang Beri Komentar Hingga Ikuti Akun Peserta Pemilu 2024, Ini Lengkapnya

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 06:41 WIB
Aparatur Sipil Negara diminta netral di media sosial jelang Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Unsplash /Rahul Chakraborty)
Aparatur Sipil Negara diminta netral di media sosial jelang Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Unsplash /Rahul Chakraborty)

GORAJUARA - Guna menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 yang akan datang, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang memberikan komentar pada unggahan calon presiden dan calon wakil presiden.

Aturan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial.

Tidak hanya berkomentar, Aparatur Sipil Negara juga dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai hingga bergabung atau "follow" (mengikuti) grup atau akun pemenangan peserta pemilu.

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, M Averrouce, pada Minggu (24 September 2023).

Baca Juga: PAMIT! Ridwan Kamil dan UU Ruzhanul Ulum Pimpin Apel Pagi Terakhir Bersama Para ASN Jawa Barat

Dikutip dari bkn.go.id oleh GORAJUARA, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (lima) Menteri dan Kepala Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Penandatanganan SKB secara simbolis dilakukan oleh Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu Agus Bagja pada Kamis (22 September 2023) di Kantor KemenPANRB, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa salah satu bagian penting untuk menjamin berlangsungnya Pemilu atau Pilkada tahun 2024, baik di tingkat nasional maupun daerah, adalah ASN.

Adapun ruang lingkup Keputusan Bersama ini meliputi:

Baca Juga: HATI-HATI! ASN Ketahuan Selingkuh Bisa Terancam Dipecat Lho, Simak Penjelasannya Berikut Ini

a. Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah

b. Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN

c. Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak

d. Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini