"Tapi sangat menggiurkan dan memberikan semangat para pengajar untuk lebih mensejahterakan diri,” ujar Ahmad kepada tim GORAJUARA.
Baca Juga: Sinopsis Enter the Fat Dragon, Donnie Yen Polisi Gemuk yang Lincah Dalam Memberantas Geng Yakuza
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dikutip oleh tim GORAJUARA ada 3 jenis seleksi, yakni untuk tenaga pengajar, kesehatan, dan teknis.
Sementara itu, tenaga teknis perlu memenuhi persyaratan tambahan pada proses seleksi untuk penempatan jabatan fungsional teknis.
Apabila melihat rata-rata kelulusan pada formasi tahun 2022 lalu, nilai persentase untuk tenaga pengajar mencapai 78,5 persen dan tenaga kesehatan sebesar 78,6 persen.
Berdasarkan reformulasi kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB tahun 2023, tenaga persentase kelulusan yang telah dihitung BKN bisa mencapai 69 persen.***