Kamaruddin Simanjuntak Disebut Tak Beritikad Baik, Hal Itu Disampaikan Kuasa Hukum Dirut Taspen

photo author
- Selasa, 12 September 2023 | 22:04 WIB
Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan mantan suami kedua Rina Lauwy.
Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan mantan suami kedua Rina Lauwy.

GORAJUARA  - Disampaikan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, pada  Senin 11 September 2023 melakukan gelar perkara kedua.

Sebagaimana permintaan dari salah satu Organisasi Advokat yang meminta untuk diberi kesempatan memeriksa secara internal Saudara Komaruddin Simanjuntak sebagai advokat,

Terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih.

Baca Juga: Ngeri, Razman Arif Nasution Kembali Posting Foto Hotman Paris dan Tantang Advokat Kondang Itu

Sehingga Kuasa hukum Kosasih, Muhammad Ismak menegaskan bahwa kasus ini muncul karena ada tuduhan yang sangat serius terhadap Kliennya yang dituduh mengelola uang sebesar 300 trilyun dengan tujuan pencapresan oleh capres tertentu.

Terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi dan membiayai berbagai perempuan sebesar 200 juta rupiah per hari.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Disomasi AMIB Perkara Sebut PERADI Bukan Organisasi Advokat yang Sah

"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada dan sudah menyerang harkat dan martabat Klien kami. Itu yang jadi masalah. Bukan yang lainnya. Jadi supaya clear, sesuai permintaan Pak Kosasih, sebaiknya kasus dugaan berita bohong ini diproses saja di persidangan,” ungkap Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Luis Rubiales Resmi Mundur Sebagai Presiden RFEF Buntut Kasus Cium Jennifer Hermoso

“Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk masalah ini dilanjutkan di persidangan sebagaimana yang terungkap di dalam gelar perkara tersebut," Ismak tak ingin dugaan penyebaran hoaks oleh Kamaruddin ini menimbulkan polemik di publik, tambah Ismak.

 “Kami sampaikan bahwa dalam penegakan hukum oleh Profesi Hukum dalam hal ini oleh advokat ada namanya itikad baik dalam membela Klien. Di dalam perkara ini kami menduga ada iktikad tidak baik. Perlu kita luruskan bahwa Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum Mantan Istri Kedua Klien kami dalam perkara perceraian di tingkat banding dan kasasi,” ucapnya.

“Ada paradoks yang terjadi, karena dalam pengadilan tingkat pertama antara Klien kami dan mantan istrinya ketika berlangsung proses perceraian baik Klien kami dan mantan istrinya saling menggugat untuk bercerai,” lanjutnya.

 Namun pada tahap banding setelah Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi Kuasa Hukum Rina, tiba-tiba mengubah permintaan agar  tidak terjardi  perceraian, tapi sebaliknya  di luar pengadilan Kuasa Hukum Sdri Rina menyerang pribadi, martabat, dan harga diri Klien Kami  yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi  perceraian. Sehingga jadi pertanyaan kami, Kalau berniat mau mendamaikan klien atau mendukung agar tidak terjadi perceraian,  maka mestinya tidak menyerang pribadi harkat dan martabat orang,” terangnya.

Ismak menyebut selama ini Kamaruddin Simanjuntak (KS) selaku kuasa hukum Rina Lauwy secara terus menerus menyerang kliennya dengan berita hoaks.

Bukan hanya melalui video yang beredar viral dan menjadi alasan laporan namun juga setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kamaruddin Simanjuntak masih tetap menyerang Kosasih melalui pemberitaan bohong melalui berbagai media podcast.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini