a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru yaitu:
Baca Juga: Simak, Jadwal Seleksi CPNS dan P3K Tahun 2023
1) THK-II sesuai database Tenaga Honorer Eks K-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2) Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
3) Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek
Baca Juga: P3K Kota Bandung Bakal Peroleh Jaminan Pensiun
b. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2023;
c. Persyaratan bagi penyandang disabilitas
a) melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b) melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca Juga: Pak Suarham Guru SLB, Lolos P3K Mengajar di SMA
c) mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
1) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
2) Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa dan;