HATI-HATI! ASN Ketahuan Selingkuh Bisa Terancam Dipecat Lho, Simak Penjelasannya Berikut Ini

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 07:00 WIB
ASN yang kepergok selingkuh terancam dicopot dari pekerjaannya (Foto: Gorajuara/ unsplash/ Roman Kraft)
ASN yang kepergok selingkuh terancam dicopot dari pekerjaannya (Foto: Gorajuara/ unsplash/ Roman Kraft)

Adapun sanksi yang mengintai itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Setidaknya, ada 1 dari 3 sanksi yang mengintai para ASN yang terjerat perselingkuhan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, yakni:

Baca Juga: Berasa di Negara Australia Padahal di Jawa Barat! Berikut Tempat Wisata yang Cocok untuk Keluarga di Bandung

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Baca Juga: Wisata Yogyakarta, Obelix Sea View Menikmati Senja di Kota Istimewa, Dekat dengan Parangtritis Loh!

Selanjutnya, Marpaung mengatakan agar para ASN dapat menjadi pribadi yang berakhlak baik. 

"Sesuai dengan Core Values ASN, maka mari kita wujudkan ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari," ucap Marpaung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: KASN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini