Adapun sanksi yang mengintai itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Setidaknya, ada 1 dari 3 sanksi yang mengintai para ASN yang terjerat perselingkuhan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, yakni:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Baca Juga: Wisata Yogyakarta, Obelix Sea View Menikmati Senja di Kota Istimewa, Dekat dengan Parangtritis Loh!
Selanjutnya, Marpaung mengatakan agar para ASN dapat menjadi pribadi yang berakhlak baik.
"Sesuai dengan Core Values ASN, maka mari kita wujudkan ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari," ucap Marpaung.***