Kabar Gembira, Masjid dan Mushola Bisa Ajukan Bantuan Operasional, Rp 6,9 Miliar Siap Digelontorkan

photo author
- Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Moh. Agus Salim (kemenag.go.id)
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Moh. Agus Salim (kemenag.go.id)

JAKARTA, GORAJUARA.com - Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tengah mencanangkan program bantuan operasional masjid dan mushola di daerah yang terdampak dari pandemi Covid-19 selama satu tahun untuk tahun anggaran 2021.

Lewat laman resmi kemenag.go.id yang dikutip, Minggu (29/8/2021), pihak Ditjen Bimas akan memberikan total bantuan sebesar 6,9 miliar rupiah untuk masjid dan 700 juta rupiah bantuan untuk mushola.

Moh. Agus Salim, selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, mengemukakan, bantuan operasional ini diharapkan untuk dapat dimanfaatkan oleh para pengurus masjid dan mushola yang bersangkutan guna menerapkan protokol kesehatan dalam menstimulasi penanganan wabah Covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M, seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” terang Agus.

Agus melanjutkan, bantuan ini disalurkan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pihak-pihak pengelola masjid dan mushola selama wabah Covid-19. Lewat bantuan ini, Agus mengharapkan agar bantuan dapat menjadi pendorong para pengelola masjid untuk dapat melayani kegiatan umat secara optimal.

Agus berpendapat, Covid-19 ini memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadatan dan kewajiban penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya mempengaruhi beban operasional pengelola masjid dan mushola. Pembagian besarannya sendiri antara lain adalah 20 juta untuk masjid dan 10 juta untuk mushola.

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Abdul Syakir, untuk dapat memperoleh bantuan yang disediakan oleh Kemenag, pihak pengelola masjid dan mushala mesti memenuhi sejumlah persyaratan maupun prosedur permohonan terlebih dahulu.

“Salah satu persyaratannya, masjid/mushola harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” terang Abdul lewat siaran pers.

Syakir menjelaskan, permohonan bantuan paling lambat diajukan secara daring pada 12 September 2021. “Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” imbuhnya.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar dan dapat diunggah pemohon melalui laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Rekomendasi

Terkini