Andika Kangen Band Ancam Tempuh Jalur Hukum, Usai Diparodikan Tri Suaka dan Zidan,  Benarkah?

photo author
- Minggu, 24 April 2022 | 19:55 WIB
Andika Kangen Band akan melaporkan Tri Suaka dan Zidan, Benarkah? (Foto: Gorajuara.com/ Instagram @babang_andikamahesa)
Andika Kangen Band akan melaporkan Tri Suaka dan Zidan, Benarkah? (Foto: Gorajuara.com/ Instagram @babang_andikamahesa)

GORAJUARA-- Buntut panjang dari memparodikan gaya menyanyi Andika Kangen Band, kini Tri Suaka dan Zidan harus menanggung hujatan dari netizen.

Awalnya Tri Suaka dan Zidan iseng melakukan parodi gaya menyanyi Andika Kangen Band.

Atas kejadian ini, kedua penyanyi yang dikenal suka mencover lagu malah bukan mendapatkan pujian.

Baca Juga: Terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia, Refly Harun : Menyalahi Kodratnya

Atas kejadian ini, berbuntut panjang hingga tim kuasa hukum Andika angkat suara.

Diketahui Tim Kuasa Hukum Andika telah melaporkan somasi terhadap Tri Suaka dan Zidan.

Somasi tersebut sudah secara resmi diumumkan oleh kuasa hukum Andika Kangen Band, melalui jumpa pers

"Dalam video yang beredar, TS dan ZZ menyanyikan lagu Kangen Band berjudul Penantian yang Tertunda dengan gesture melecehkan dan mengolok-olok" kata Wayan Saka, tim kuasa Hukum Andika Mahesa, dikutip dari laman resmi Pikiran Rakyat.com.

Baca Juga: Viral, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Dihujat Warganet usai Buat Video Parodikan Andika Kangen Band

Secara tegas, Wayan kuasa Hukum Andika Kangen Band pun menghimbau agar Tri Suaka dan Zidan menyampaikan permohonan maaf.

"Jadi kami peringatkan saudara TS dan ZZ untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada klien kami secara terbuka", ucapnya.

Wayan melanjutkan, permintaan maaf ini diberikan waktu selama 3x24 jam melalui media massa, baik TV, media cetak,dan online 3 hari berturut turut.

Baca Juga: Gegara Parodikan Gaya Menyanyi Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zidan Panen Kritikan, Netizen ; Beda Kelas

Kendati demikian, jika dalam waktu yang ditetapkan keduanya tidak melakukan permintaan maaf, maka tim kuasa hukum Andika Mahesa akan melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hairi Gora

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini