GORAJUARA – Dinilai melakukan wanprestasi, Ustaz kondang Yusuf Mansur digugat sebesar Rp98,7 triliun.
Gugatan tersebut dilayangkan Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan tuduhan wanprestasi.
Baca Juga: 5 Rekor Baru BTS yang Menjadi Pembuka di Tahun 2022
Selain ustaz Yusuf Mansur, pihak lainnya yang digugat Zaini Mustofa atau turut tergugat, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.
Berdasarkan isi dari petitum seperti dikutip Gorajuara.com, Kamis 13 Januari 2022, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV telah ingkar janji atau wanprestasi.
Baca Juga: Spirit Doll Dipercaya Pembawa Keberuntungan, Bagaimana Hukum Boneka dalam Islam
Zaini Mustofa dalam gugatannya menyampaikan, agar PN menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten.
Tanah tersebut di atasnya berdiri bangunan ruko yang menjadi kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai.
Hal itu, merupakan gugatan atas klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun, ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.
Isi dari petitum tersebut juga menyebutkan, menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.