Pecat! Tiga Prajurit TNI AD Penabrak Pasangan Kekasih di Nagreg

photo author
Rusyandi, Gora Juara
- Minggu, 26 Desember 2021 | 19:19 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Prakarsa, pecat tiga oknum TNI penabrak pasangan kekasih di Nagreg (Foto: Gorajuara.com)
Panglima TNI Jenderal Andika Prakarsa, pecat tiga oknum TNI penabrak pasangan kekasih di Nagreg (Foto: Gorajuara.com)

GORAJUARA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan agar tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam dugaan kasus tabrak lari pasangan kekasih di Nagreg, Kabupaten Bandung dipecat.

Ketiga terduga penabrak Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) dan membuangnya ke sungai hidup-hidup, yakni Kolonel Inf. P, Kopda A dan Kopda DA.

Baca Juga: Raisa Ucapkan Selamat, Timnas Lolos Ke Final Usai Hempaskan Singapura Pada AFF 2020

Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung ditujukan kepada penyidik TNI, TNI AD dan Oditur Jenderal TNI yang menyelidiki kasus tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan penyidik TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan ketiga oknum anggota TNI tersebut dari dinas militer," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, Minggu 26 Desember 2021.

Baca Juga: Scream Terbaru Bakal Segera Tayang, Siap Menteror Anda Semua

Panglima juga memerintahkan untuk menjerat ketiga oknum anggota TNI tersebut dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Serta, Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun

Kemudian, dikenakan Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Temuan Kasus Tabrak Lari 2 Remaja di Nagreg Makin Mengagetkan, Beredar Identitas Para Pelaku

Sebelumnya, pasangan kekasih,  Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung menjadi korban tabrak lari pada Rabu 8 Desember 2021.

Pelaku tabrak lari tersebut diketahui sebagai anggota TNI AD, dan sesuai menabrak jasad kedua sejoli itu dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Buruan Cek dan Ikuti Caranya, Risma Minta Penyaluran Bansos Tak Lewat 31 Desember 2021

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Sedangkan Salsabila, ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini