Temuan Kasus Tabrak Lari 2 Remaja di Nagreg Makin Mengagetkan, Beredar Identitas Para Pelaku

photo author
- Minggu, 26 Desember 2021 | 08:06 WIB
Pelaku tabrak lari di Nagreg Jawa Barat terekam kamera. (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat.com)
Pelaku tabrak lari di Nagreg Jawa Barat terekam kamera. (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat.com)

GORAJUARA,- Kasus tabrak lari di Nagreg yang menyebabkan meninggalnya dua remaja Handi Saputra dan Salsabila semakin terkuak. Setelah polisi mengumumkan pelakunya adalah 3 oknum anggota TNI, kini beredar informasi di masyarakat identitas ketiganya.

Dikutip dari akun Instagram @puspenTNI, salah satu dari tiga oknum TNI AD yang menjadi pelaku penabrakan dan membuang jasad dua sejoli di Nagreg, berpangkat kolonel.

Seperti dilansir dari Mudanesia.pikiran-rakyat.com. dia adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Dua tersangka oknum TNI AD lainnya Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.

Baca Juga: Kenapa Pria Korea Suka Merias Wajahnya dengan Makeup, Inilah Alasannya

Kopral Dua (Kopda) DA, anggota Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad, personel Kodim 0716/Demak.Saat ini, mereka tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

Mereka disangkakan terlibat kasus penabrakan dan pembuangan jenazah pasangan Hand dan Salsabila di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 8 Desember 2021.

Setelah ditabrak menggunakan mobil Panther warna hitam, baik Priyanto maupun DA dan Ahmad mengaku akan membawanya ke rumah sakit untuk ditolong.

Baca Juga: Piala AFF 2020: Kena Comeback Timnas Indonesia, Pelatih Singapura Sesalkan Tiga Kartu Merah Pemainnya

Baca Juga: Simak, Jadwal Final Piala AFF 2020 Usai Timnas Indonesia Lolos ke Partai Puncak

Namun kenyataannya, mereka tidak membawa sejoli tersebut ke rumah sakit. Malahan, ketiganya membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.

Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu, 11 Desember 2021.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini